Beranda | Artikel
Membawa Jenazah dan Menguburkannya
Selasa, 8 Agustus 2023

MEMBAWA JENAZAH DAN MENGUBURKANNYA

Jenazah di usung oleh orang laki-laki dan bukan perempuan. Disunnahkan agar pejalan kaki berada di depan dan belakangnya, dan yang berkendaraan berada di belakangnnya. Jika pemakaman jauh atau ada kesulitan, tidak mengapa dibawa kendaraan (mobil).

Jenazah muslim dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Dan tidak boleh dimakamkan di dalam masjid dan tidak boleh pula di pemakaman kaum musyrikin dan semisalnya.

Tata-cara menguburkan Jenazah.
Kubur harus digali dalam-dalam, diluaskan, diperbaiki. Apabila telah sampai bagian bawah kubur, digalilah padanya yang mengarah kiblat satu tempat sekadar diletakkan mayit padanya, dinamakan lahad. Ia lebih utama dari pada syaqq. Dan yang memasukkannya membaca:

 «باِسْمِ الله، وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ الله-وفي رواية- وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ». أخرجه أبو داود والترمذي

Bismillah wa ‘ala sunnati rasulillah‘ -dalam sebuah riwayat yang lain- wa ‘ala millati rasulillah‘ (dengan nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan di atas agama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi.[1]

Dan meletakkannya di lahadnya di atas bagian kanannya, menghadap kiblat. Kemudian dipasang bata atasnya dan disertakan di antaranya dengan tanah. Kemudian dikuburkan dengan tanah dan diangkat kubur di atas bumi sekadar sejengkal dengan permukaan yang melengkung (seperti punuk unta).

Diharamkan membangun di atas kubur, mengapur dan menginjaknya, shalat di sampingnya, menjadikannya masjid dan lampu-lampu atasnya, menghamburkan bunga-bunga di atasnya, thawaf (berkeliling) dengannya, menulis atasnya, dan menjadikannya sebagai hari raya.

Tidak boleh membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan jenazah di dalam masjid. Jika masjid itu telah dibangun sebelum dimakamkan, kubur itu diratakan, atau digali jika masih baru dan dimakamkan di pemakaman umum. Jika masjid dibangun di atas kubur, bisa jadi masjid yang dibongkar dan bisa jadi bentuk kuburan yang dihilangkan. Dan setiap masjid yang dibangun di atas kuburan, tidak boleh dilaksanakan shalat fardhu dan shalat sunnah di dalamnya.

Sunnah bahwa kubur digali dengan kedalaman yang menghalangi keluar bau darinya dan galian binatang buas. Dan agar bagian bawahnya berbentuk lahad seperti yang disebutkan diatas, itulah yang lebih utama. Atau Syaqq: yaitu digali di dasar kubur satu galian di tengah, diletakkan mayat padanya, kemudian dipasang bata atasnya, kemudian ditutupi.

Sunnah menguburkan jenazah di siang hari dan boleh menguburkan di malam hari.

Tidak boleh di masukkan ke dalam satu liang kubur lebih dari satu jenazah kecuali karena terpaksa, seperti banyaknya yang terbunuh dan sedikit yang memakamkan mereka. Didahulukan di lahad yang lebih utama dari mereka. Tidak dianjurkan bagi laki-laki menggali kuburnya sebelum ia meninggal dunia, dan tidak pula menyiapkan kafan baginya.

Boleh memindahkan jenazah dari kuburnya ke kubur yang lain, jika ada maslahat untuk mayit, seperti kuburannya yang digenangi air atau dikuburkan di pemakaman orang-orang kafir dan semisalnya. Kuburan adalah negeri orang-orang yang sudah mati, tempat tinggal mereka, dan tempat saling ziarah di antara mereka, dan mereka telah mendahului kepadanya, maka tidak boleh menggali kubur mereka kecuali untuk kepentingan mayit.

Laki-laki yang bertugas menurunkan jenazah di kuburnya, bukan perempuan, para wali mayit lebih berhak menurunkannya. Disunnahkan memasukkan jenazah di kuburnya dari sisi dua kaki kubur, kemudian dimasukkan kepalanya secara perlahan di dalam kubur. Boleh memasukkan mayit ke dalam kubur dari arah mana pun. Dan haram mematahkan tulang mayit.

Perempuan tidak boleh mengikuti jenazah, karena mereka memililki sifat lemah, perasaan yang halus, keluh kesah, dan tidak tabah menghadapi musibah, lalu keluar dari mereka ucapan dan perbuatan yang diharamkan yang bertolak belakang dengan sifat sabar yang diwajibkan.

Disunnahkan bagi keluarga mayit memberi tanda di kuburnya dengan batu dan semisalnya, agar ia memakamkan yang meninggal dari keluarganya dan ia mengenal dengan tanda itu kubur yang meninggal dari keluarganya.

Barang siapa yang meninggal dunia di tengah laut dan dikhawatirkan berubahnya, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan ditenggelamkan di air, dan jika memungkinkan tetap dan tidak berubah, maka ditunggu sampai dimakamkan di perkuburan.

Anggota tubuh yang terpotong dari seorang muslim yang masih hidup karena sebab apapun, tidak boleh membakarnya, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. Tetapi dibalut pada sepotong kain dan dikuburkan di pemakaman.

Dianjurkan berdiri bagi jenazah apabila sedang lewat, dan siapa yang duduk tidak ada dosa atasnya.

Disunnahkan duduk apabila jenazah diletakkan dan saat pemakaman, dan terkadang disunnahkan bagi tokoh masyarakat atau alim ulama untuk mengingatkan yang hadir dengan kematian dan yang sesudahnya.

Disunnahkan setelah menguburkan mayit agar orang yang hadir berdiri di atas kubur dan mendoakan ketetapan untuknya, memohon ampunan baginya dan meminta kepada orang-orang yang hadir agar memohon ampunan untuknya dan tidak mentalqinnya, karena talqin dilakukan saat menjelang wafat sebelum mati.

Ξ Taziyah

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1]  Shahih/ HR. Abu Daud no. 3213, Shahih Sunan Abu Daud no. 2752 dan at-Tirmidzi no. 1046, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 836.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/85444-membawa-jenazah-dan-menguburkannya.html